"Barang bukti kami temukan saat transaksi di rumah pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, pelaku diketahui bernama Supian Hadi alias Hadi (27) itu ditangkap di tepi Jalan Martapura Lama, Km 8,5, RT 13, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Saat transaksi, pelaku tertangkap tangan menyerahkan satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Kemudian dari penggeledahan di rumahnya, didapati lagi tiga paket sabu-sabu seberat 0,83 gram yang disimpan di tempat minyak rambut dan turut disita juga satu buah timbangan digital dan satu pak plastik klip pembungkus sabu-sabu.
Terungkapnya bisnis Narkoba yang dijalani pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa pelaku sering melakukan aktivitas peredaran gelap narkotika.???
Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi dengan pelaku.
"Warga Jalan Martapura Lama 8,5, RT 13, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini kami jerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Matsari.
Saat transaksi, pelaku tertangkap tangan menyerahkan satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Kemudian dari penggeledahan di rumahnya, didapati lagi tiga paket sabu-sabu seberat 0,83 gram yang disimpan di tempat minyak rambut dan turut disita juga satu buah timbangan digital dan satu pak plastik klip pembungkus sabu-sabu.
Terungkapnya bisnis Narkoba yang dijalani pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa pelaku sering melakukan aktivitas peredaran gelap narkotika.???
Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi dengan pelaku.
"Warga Jalan Martapura Lama 8,5, RT 13, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini kami jerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Matsari.