Dua warga Balangan tersebut terjaring operasi Sikat Intan 2017 di wilayah Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara, dan saat di geledah ternyata membawa uang palsuParingin (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap dua warga Kabupaten Balangan yang kedapatan memiliki uang palsu.
"Dua warga Balangan tersebut terjaring operasi Sikat Intan 2017 di wilayah Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara, dan saat di geledah ternyata membawa uang palsu," kata Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Sudaryanto melalui Kapolsek Banjang Ipda Siswadi, Selasa.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RMD (43) warga Kecamatan Lampihong dan MRD (68), warga Kecamatan Paringin.
"Keduanya merupakan warga Kabupaten Balangan, yang terjaring di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, tepatnya di Jalan Hermani Husin, Desa Beringin, Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara, terangnya.
Dikatakan, keduanya tertangkap pada hari Senin, (27/11), saat Kepolisian Sektor (Polsek) Banjang melaksanakan Operasi Sikat Intan 2017.
Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah warung di desa tersebut, para aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada setiap pengunjung.
Pada saat pelaku dilakukan penggeledahan ditemukan 13 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam jaket.
Saat dilakukan interogasi dan pengembangan selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku di Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
"Di rumah pelaku kita temukan uang kertas palsu sebesar Rp8.000.000 yang di simpan di dalam kamar," katanya.
Saat ini pelaku ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam tindak pidana Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 bahwa Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.