Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan, pengelolaan air tanah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah setempat.
Harapan tersebut dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah di Kalimantan Selatan (Kalsel) disampaikan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin wakil ketuanya H Hamsyuri SH di Banjarmasin, Kamis.
"Upaya peningkatan pendapatan daerah dari pengelolaan air tanah itu antara lain melalui pemberian izin atau lainnya yang legal," ujar Fraksi PDI-P DPRD Kalsel tersebut dalam pemandangan umumnya yang dibacakan H Bambang Priyono.
Pasalnya Fraksi PDI-P DPRD Kalsel berkesimpulan, Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah tersebut memiliki beberapa dimensi, antara lain pelayanan publik berupa perijinan yang mungkin pada hilirnya memberi kontribusi positif bagi pendapatan daerah.
Kemudian dari dimensi penyusunan Raperda, yaitu sebagai upaya pelestarian alam berupa sumber daya air di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa lebih.
Oleh karenanya, berkaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah tersebut, Fraksi PDI-P DPRD Kalsel yang diketuai Syafruddin H Maming itu mempertanyakan, apa saja objek yang akan diatur dalam Perda ini nantinya.
"Apakah Perda tentang Pengelolaan Air Tanah di Kalsel nanti mengatur air tanah yang digunakan rumah tangga, industri, atau lebih khusus industri pengolahan air minum dalam kemasan," ujar wakil rakyat dari PDI-P tersebut.
"Kami berharap, Perda pengelolaan air tanah nantinya mencakup air tanah yang digunakan industri, dengan berkaca dari daerah lain. Sebab kalau terlambat mengatur akan sulit menertibkan pelanggaran, sehingga yang merasakan kerugiannya masyarakat," demikian Fraksi PDI-P Kalsel.
Pendapat yang hampir serupa dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel yang diketuai H Riswandi SIP sembari mengingatkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
Fraksi PKS DPRD Kalsel berharap, agar Raperda penbgelolaan air tanah
memperhatikan asas-asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian.
Selain itu, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas publik, lanjut pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Kalsel yang dibacakan, Ir Danu Ismadi Saderi MS.
Hadir dalam rapat paripurna DPRD Kalsel itu, Asisten II Setdaprov tersebut H Hermansyah Manap mewakili Gubenrur setempat H Sahbirin Noor yang berhalangan datang karena ada kegiatan lain pada waktu bersamaan.
Pengelolaan Air Tanah Diharapkan Tingkatkan Pendapatan Daerah
Jumat, 24 November 2017 7:59 WIB