Pendapat Suripno yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu di Banjarmasin, Rabu, sesudah studi komparasi ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), pekan lalu.
Ia menerangkan, sasaran studi komparasi Pansus Raperda perusahaan umum daerah Kalsel ke Jabar itu "Perusahaan Umum Daerah Hulu Migas Jabar" sebuah BUMD milik pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut.
"Berdasarkan keterangan instansi terkait pada jajaran Pemprov Jabar, pembentukan BUMD yang mengurusi bagi hasil tambang minyak dan gas berjalan lancar atau tidak ada permasalahan yang mendasar," kutipnya.
Oleh sebab itu menurut mereka (Pemprov Jabar dan manajemen Perusahaan Umum Hulu Migas Jabar), untuk pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak relatif tak ada masalah, kutipnya lagi menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya ruang lingkup urusan untuk pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak lebih kecil bila dibandingkan dengan proses pembentukan Perusahaan Daerah Hulu Migas Jabar yang ketika itu permasalahnnya juga berkaitan dengan Pemprov Banten dan DKI Jakarta.
Sedangkan persoalan pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak hanya antara Pemprov Kalsel dengan Sulawesi Barat (Sulbar). "Alhamdulillah persoalan tersebut sudah selesai," katanya.
Begitu pula penyertaan modal untuk mendapatkan saham/bagi hasil atas eksploitasi minyak dan gas (migas) di lepas pantai Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang berbatasan Sulbar lebih kecil dari Pemprov Jabar bersama Banten dan DKI Jakarta.
"Oleh sebab itu, kita optimistis pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak tak masalah," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bergelar sarjana dan magister hukum yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Apalagi persoalan dengan Sulbar sudah selesai serta berdasarkan surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dimana Pemprov Kalsel mendapat "participating interest" (sebagai pemegang saham)," demikian Suripno.
Namun SKK Migas memberi tempo hingga sekitar pertengahan 2018 sudah harus terbentuk BUMD/Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak yang akan mengurusi bagi hasil eksploitasi migas di lepas pantai Pulau Sebuku itu.