Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) transaksi nontunai dengan Bank Kalsel, di Aula Bank Indonesia Perwakilan Kalsel.
Penandatangan nota kesepahaman antara kepala daerah dan Bank Kalsel tersebut disaksikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie dan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kalsel Harimurthy Gunawan.
"Penandatanganan nota kesepahaman itu berdasarkan surat edaran Kemendagri No.910/1866/SJ tentang implementasi transaksi nontunai pada pemerintah daerah Provinsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Kepatuhan Bank Kalsel IGK Prasetya, di Banjarmasin, Selasa (21/11).
Selain itu, menurut dia, penandatanganan nota kesepahaman itu didasari surat edaran No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam surat edaran tersebut, jelas dia, pemerintah daerah seluruh Indonesia perlu melakukan percepatan implementasi transaksi nontunai dalam pengelolan keuangan daerah paling lambat 1 Januari 2018.
Berkaitan dengan surat edaran tersebut, sebut dia, Bank Kalsel siap melaksanakan implementasi transaksi non tunai ke seluruh kabupaten/kota se Kalsel.
Diterangkan dia, transaski nontunai memberikan dukungan dalam mendorong transparansi atau akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, mencegah peredaran uang palsu, mencegah transaksi ilegal, mengehemat pengeluaran negara, meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas daerah.
Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie menegaskan, Pemprov Kalsel siap melaksanakan implementasi transaksi non tunai sebelum tanggal 1 Januari 2018 mendatang.
"Begitu juga kabupaten/kota se Kalsel sebelum batas akhir pelaksanan implementasi transaksi non tunai sudah terlaksana," demikian tandasnya.