Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang ibu rumah tangga karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
"Kami amankan dua orang dari tangkapan itu, selain ibu rumah tangga ada juga remaja berusia 16 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan, tersangka diketahui bernama Noor Latifah alias Tipah (26) ditangkap bersama remaja berinisial MF (16) ketika petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu.
Dari penangkapan di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, petugas menyita satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram.
Matsari terus mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar yang melibatkan ibu rumah tangga itu berawal dari anggotanya yang memesan sabu-sabu kepada tersangka.
Kemudian tersangka Tipah mengajak MF untuk membeli sabu-sabu di Lokasi IV. Setelah sabu-sabu didapat mereka kembali ke tempat kejadian dan kedua tersangka ditangkap saat menyerahkan narkotika kepada petugas yang telah menunggu.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tTentang Narkotika.
"Jaringan pengedar kini banyak menggunakan wanita dan juga remaja untuk diperalat menjadi kurir, maka dari itu kami ingatkan siapa pun untuk waspada dan jangan mau bersentuhan dengan Narkoba jika tidak ingin di penjara," tutur Matsari.
Polisi Ciduk Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu
Selasa, 14 November 2017 20:30 WIB
Kami amankan dua orang dari tangkapan itu, selain ibu rumah tangga ada juga remaja berusia 16 tahun,