Tanjung (ANTARA) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan sosialisasi terkait penataan kawasan hutan di Kabupaten Tabalong bagi aparatur desa dan organisasi perangkat daerah terkait.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan (PPKH) BPKH Wilayah V Banjarbaru Dr Jovan Sofyan mengatakan sosialisasi ini menjadi ruang komunikasi dan koordinasi untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Tabalong.
"Perlu koordinasi yang baik agar pelaksanaan kegiatan di lapangan berjalan tertib, tepat sasaran berdasarkan data serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Jovan selalu ketua pelaksana kegiatan, Jumat.
Menurutnya Kabupaten Tabalong memiliki karakteristik wilayah yang beragam, baik dari aspek kawasan hutan, penggunaan dan pemanfaatan lahan, maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani berharap kegiatan ini dapat memberikan kejelasan terhadap kondisi penguasaan tanah di "Bumi Saraba Kawa'" ini.
"Kita ingin penataan kawasan hutan berjalan dengan baik, tetapi pada saat yang sama kondisi dan kepentingan masyarakat juga dapat diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Noor Rifani.
Ia meminta masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses inventarisasi dan verifikasi dengan menyampaikan informasi serta dokumen yang dimiliki secara benar.
"Ikuti setiap tahapan yang dilaksanakan tim dan bersikap kooperatif agar proses inventarisasi dan verifikasi berjalan lebih lengkap dan objektif," tambah Haji Fani (sapaan bupati).
Materi sosialisasi disampaikan Kepala BPKH Wilayah V Banjarbaru Suhendro A Basori diantaranya soal dasar hukum penyelesaian dalam kawasan hutan, penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan hingga tahapan kegiatan inventarisasi PPTPKH.
Dari data BPKH Wilayah V Banjarbaru realisasi PPTPKH Kabupaten Tabalong tahap pertama tahun 2021 dengan luas 4.520,2 hektare dan tahap kedua tahun 2023 seluas 2.807,3 hektare.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.