Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menerapkan Perda Nomor 3 tahun 2026 tentang Kepemudaan yang menjadi payung hukum untuk merangkul pemuda menjadi mitra strategis dalam pembangunan.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda saat menyosialisasikan perda tersebut di Banjarmasin Culture Hub, Senin, mengatakan, perda ini jadi dorongan pemuda untuk tidak hanya menjadi penerima program, tetapi turut mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Karenanya, ucap dia, kegiatan  sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Baca juga: Banjarmasin tingkatkan kepedulian pemuda terhadap isu lingkungan

Menurutnya, Perda Nomor 3 tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memberikan arah pembangunan kepemudaan, sekaligus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak-hak pemuda.

Dia menekankan tiga hal utama, yakni penyadaran dan pembinaan, pemberdayaan, serta perlindungan pemuda agar mampu berkembang dan berkontribusi secara positif.

“Pemuda merupakan salah satu pilar utama penentu arah pembangunan masa depan bangsa. Karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin memandang pembangunan kepemudaan sebagai investasi penting bagi masa depan kota,” ujarnya.

Baca juga: Poliban dan Pemkot Banjarmasin bersinergi program Pemuda Pelopor 2026

Hj. Ananda juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program nyata, termasuk pembinaan, fasilitasi, pengembangan wirausaha muda, UMKM, ekonomi kreatif, serta penyediaan ruang bagi pemuda untuk berinovasi dan menjadi pemimpin.

“Jangan hanya menjadi penerima program, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pembangunan. Sampaikan gagasan, berikan kritik yang konstruktif, hadirkan inovasi, dan yang paling penting, tunjukkan karya nyata,” ujarnya.
 



Pewarta: Sukarli
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026