Sesuai jadwal, raperda LKPj APBD 2025 ini akan ditetapkan menjadi perda pada 15 Juli 2026 mendatang,

Kandangan (ANTARA) - Rapat gabungan komisi DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah (Perda).

Rapat gabungan komisi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD HSS, Haji Akhmad Fahmi (HAF), didampingi Wakil Ketua I, Husnan, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor, beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah terkait, Kandangan, Kamis.

Ketua DPRD Kabupaten HSS, HAF, menyampaikan rapat gabungan komisi yang membahas Ranperda LKPj APBD 2025 ini telah berjalan dengan aman dan lancar.

Baca juga: DPRD HSS paripurnakan penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2027

“Semua pertanyaan yang diajukan oleh komisi-komisi terkait pelaksanaan APBD 2025 sudah dijawab, dan dijelaskan dengan baik oleh pihak eksekutif,” ujar HAF dalam keterangan.

Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD HSS secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Raperda LKPj APBD 2025 yang diajukan pemerintah daerah.

HAF menambahkan, berdasarkan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan, maka Raperda ini akan segera disahkan menjadi Perda.

“Sesuai jadwal, Raperda LKPj APBD 2025 ini akan ditetapkan menjadi perda pada 15 Juli 2026 mendatang,” ucapnya.

Baca juga: Ketua DPRD apresiasi pengabdian jajaran Polres HSS jaga kamtibmas

Sementara itu, Sekda HSS, H Muhammad Noor, mengungkapkan rasa syukur atas persetujuan yang diberikan oleh pihak legislatif, persetujuan ini membuat proses evaluasi anggaran tersebut bisa berlanjut ke tahapan penetapan.

Sekda pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD HSS, atas kerja keras mereka dalam membahas rancangan regulasi ini.

“Kami berterima kasih kepada DPRD atas seluruh masukan, kritik, dan saran yang membangun selama proses pembahasan Raperda LKPj APBD 2025 ini,” kata sekda.



Pewarta: Fathurrahman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026