"Dari lima kasus tindak pidana yang kami ungkap itu untuk pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang," kata Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Kompol Windy Syafutra Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pengungkapan lima kasus tindak pidana itu dimulai dari tanggal 27 Oktober - 6 November 2017.
Sedangkan untuk kasus pidana yang diungkap jajarannya itu di antaranya dua kasus peredaran obat Zenith/Carnophen, satu kasus Narkoba, satu kasus pencurian dan pemberatan serta satu kasus perjudian.
"Semua para pelaku sudah kami lakukan proses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan," ucap perwira lulusan Akpol angkatan 2004 itu.
Windy mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tindak pidana itu tak lepas peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aksi tersebut.
Adanya laporan masyarakat yang masuk ke Satpolairud Banjarmasin itu langsung ditindaklanjuti anggota di lapangan dan menangkap para pelakunya.
"Kami ucapkan terima Kasih banyak kepada masyarakat yang mau bekerja sama kepada pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkaitnya adanya aksi kriminalitas," tuturnya saat menggelar hasil ungkap lima kasus di hadapan awak media.