Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, Selasa mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kami ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kalsel dan ditemui oleh Kepala Bidang Perijinan Lingkungan, hal ini sesuai dengan materi yang kami konfirmasi yakni tentang ijin lingkungan," kata Denny.
Dijelaskannya, sehubungan dengan beralihnya kewenangan dari daerah ke provinsi dan pusat menyusul UU No 23/2014, sejumlah sektor salah satunya bidang pertambangan perizinannya tidak lagi wewenang kabupaten.
Membeberkan hasil konsultasi di Dinas LH Provinsi, bersama rombongan Komisi III yang dipimpinnya, Denny menjelaskan, daerah tetap mempunyai andil dalam pemberian ijin lingkungan.
Namun, kata dia, rekomendasi kepala daerah (bupati) masih menjadi salah satu syarat terbit tidaknya ijin lingkungan bagi perusahaan sebelum beroperasi.
Karena dalam pemberian rekomendasi itu sendiri sambung Denny, kepala daerah harus terlebih dulu melakukan verifikasi dan penilaian melalui Komisi Penilai Lingkungan yang salah satu syaratnya harus dijabat oleh pegawai dengan kriteria Eselon II definitif.
"Jika ternyata di daerah tidak ada kriteria yang disyaratkan (pejabat dimaksud), maka bupati harus mengusulkan ke provinsi untuk membentuk Tim Penilai yang pejabatnya ditunjuk sesuai dengan syarat tersebut," katanya.
Bisa jadi provinsi akan menunjuk pejabat dengan kriteria tersebut. Salah satunya Sekretaris daerah (Sekda) untuk memimpin Komisi Penilaian Lingkungan.
Dari hasil penilaian Komisi Penilai itulah, rekomendasi diberikan bupati, apakah layak untuk diberikan izin atau tidak bagi perusahaan yang memohon diterbitkannya izin lingkungan.
Menurut Denny, masalah lain yang kerap terjadi terkait perizinan pertambangan adalah keberadaan operasional perusahaan tambang di lebih dari satu tempat atau daerah.
Misalnya, perusahaan A yang cakupan wilayah tambangnya ada di Kotabaru dan Tanah Bumbu, maka yang berwenang memberikan rekomendasi izinnya adalah pemerintah provinsi