Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif Selasa mengatakan, konsultasi (unsur pimpinan dewan Kotabaru) ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Provinsi dalam rangka konfirmasi terhadap sejumlah point yang menjadi pokok pada RAPBD.
"Tujuan besarnya konsultasi ini agar kami tidak dikatakan melanggar aturan terkait penganggaran sehingga akan bersentuhan dengan hukum," kata Arif.
Dikatakannya, mengacu pada prinsip dasar dalam struktur RAPBD harus balance atau seimbang antara pendapatan dan pengeluaran atau belanja.
Sementara jika melihat pada situasi dan kondisi di lapangan saat ini (kecenderungan melambatnya perkonomian) akan sangat mempengaruhi potensi pendapatan bagi daerah.
Selain itu, terkait dengan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah baik provinsi dan pemerintah pusat, tidak dipungkiri juga akan sangat mempengaruhi kemampuan keuangan.
Oleh karena itu lanjut Arif, sehubungan dengan pembahasan RAPBD Kotabaru untuk anggaran 2018, beberapa hal yang perlu penjelasan bagi daerah sebagai masukan sebelum penetapan anggaran menjadi undang-undang.
Sementara ditanya apakah ada hubungannya dengan kebijakan pusat melalui kementerian keuangan atas penundaan sharing pusat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran sebelumnya, secara diplomatis Arif menepis hal itu.
"Kami belum bisa menjelaskan secara rinci point-point apa saja yang kami konsultasikan, namun secara umum bahwa kami perlu mengetahui cakupan yang dibolehkan dan yang tidak," kata Arif.
Sehingga, nantinya dalam penganggaran hingga penggunaannya tidak akan bersentuhan dengan hukum karena dianggap melanggar aturan.
Diketahui, pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru menyampaikan KUA-PPAS Rancangan APBD 2018 untuk dibahas bersama legislatif.
Sejak disampaikannya Raperda tersebut, legislatif melalui komisi dan badan anggaran secara intens melakukan pembahasan bersama tim anggaran dari eksekutif.