Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan bersama pemerintah kota setempat merancang pembuatan aturan tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang masuk dalam program legislasi daerah tahun 2026.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini di Banjarmasin, Minggu, mengungkapkan, rancangan aturan ini selain sudah dilakukan uji publik dengan pihak akademisi, juga diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum.

"Kita sudah melaksanakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dengan Kanwil Kemenkum Kalsel," ujarnya.

Baca juga: DPRD Banjarmasin matangkan aturan titik-titik kawasan tanpa asap rokok

Menurut Husaini, rapat tersebut sebagai bentuk sinergi dalam penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat.

Dinyatakan dia, melalui rapat harmonisasi ini DPRD Banjarmasin berupaya memperkuat landasan hukum terkait pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan guna menanamkan nilai persatuan, nasionalisme dan cinta tanah air di tengah masyarakat.

Selain menjadi bagian dan fungsi legislasi DPRD Kota Banjarmasin, ucap Husaini, harmonisasi dengan Kemenkum ini juga bertujuan memastikan subtansi raperda yang disusun dapat berjalan afektif, implementatif dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan karakter kebangsaan di kota ini.

Baca juga: DPRD Banjarmasin beri perhatian standar keselamatan Jembatan Bromo

"Kita terus berkomitmen menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aspiratif dan mampu mendukung terciptanya masyarakat berkarakter, harmonis serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan," ujarnya.

Husaini memastikan draf Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan ini segera diajukan pada rapat paripurna untuk setujui dibahas ke tingkat selanjutnya.

"Saat ini sudah kita siapkan untuk semua itu," ujarnya.



Pewarta: Sukarli
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026