Tanjung (ANTARA) - Pelaku pemukulan guru Madrasah Aliyah Negeri 1 Tabalong, Kalimantan Selatan
MB (39) mengaku emosi karena korban IS (42) menghina dan menjelek-jelekkan dirinya sehingga aksi pemukulan di kantor Polsek Murung Pudak terjadi.
"Rekaman yang saya terima, IS menyinggung dan berkata-kata kasar tentang saya serta para habaib, itulah yang membuat saya tersinggung," jelasnya, Jumat.
Ia menambahkan aksi pemukulan menggunakan tangan terbuka (menampar) lantaran emosi karena yang bersangkutan berbelit-belit menanggapi bukti rekaman yang menyinggung MB.
"Saya menanyakan betul atau tidak rekaman suara IS, namun dia menjawab bertele-tele. Saya reflek menampar dan saat itu dia menangkis," tambahnya.
Rekaman berisi kalimat menyinggung itu diperoleh pelaku MB dari siswa MAN 1 Tabalong MR (17) yang sengaja ia suruh untuk membuktikan adanya informasi IS sering melakukan fitnah dan ujaran kebencian.
Untuk membuktikan informasi dan menyelesaikan masalah dengan baik tersebut, MB pun mencoba mendatangi yang bersangkutan di sekolah pada Kamis (4/6/2026) namun tidak bertemu.
Lalu MB mencoba mendatangi rumah pribadi IS didampingi ketua RT setempat namun tidak bertemu.
"Saya didampingi ketua RT mendatangi rumah IS namun tidak ada dan tidak benar ada ancaman seperti yang dikatakannya ke media beberapa waktu lalu," jelasnya.
Sebagai pelaku pemukulan MB pun mengakui perbuatannya dan menyatakan siap menghadapi proses hukum maupun mediasi.
"Saya mengakui salah, mau proses hukum atau mediasi silahkan," ujarnya.
Dalam kasus ini pihak MB juga melaporkan korban IS ke Polres Tabalong atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Satreskrim Polres Tabalong pun telah memanggil MB sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagimana dimaksud dalam pasal 433 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP Nasional pada Jumat (12/6/2026).
Meski proses hukum berjalan MB tetap membuka pintu maaf apabila IS mengakui perbuatannya dan meminta kepala MAN 1 Tabalong dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong untuk bertindak bijak dan tegas untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Terkait kejadian ini, ia memohon maaf kepada pihak kepolisian terutama Polsek Murung Pudak atas peristiwa tersebut.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.