Total barang bukti disita 77 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.981,24 gram atau sekitar 2 kilogram,"
Batulicin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil mencetak rekor tangkapan besar dengan mengungkap kasus peredaran narkotika hampir 2 kilogram sabu-sabu.
"Total barang bukti disita 77 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.981,24 gram atau sekitar 2 kilogram," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya di Batulicin, Jumat.
Arief mengatakan, barang bukti disita dari tiga tersangka yang ditangkap terpisah saat mengedarkan narkotika pada Senin (8/6) pukul 00.05 Wita.
Awalnya tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanbu AKP Anang Setiawan mendapatkan informasi masyarakat adanya indikasi peredaran narkotika di wilayah Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
Hasil penyelidikan ditangkap dua orang pria berinisial AR dan FS ketika melakukan transaksi di Jalan Telkom Desa Sungai Danau sebanyak 55 paket sabu-sabu dengan berat 150,03 gram serta 20 butir ekstasi pada Senin dini hari (8/6).
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial HS di sebuah rumah Jalan Sumpul Desa Sungai Danau.
Di rumah tersangka ditemukan 22 paket besar sabu-sabu dengan berat total 1.831,21 gram serta beberapa alat hisap penggunaan sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, ungkap Arief, mereka sebelumnya telah mengedarkan sebanyak 1 kilogram sabu-sabu di wilayah Tanah Bumbu.
Kemudian hendak menambah lagi 2 kilogram sabu-sabu yang dinilainya di pasar gelap ditaksir Rp2 miliar namun keburu ditangkap polisi.
"Ketiganya dikendalikan jaringan lintas provinsi yang disinyalir terafiliasi gembong narkotika di luar negeri," tambah Arief.
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika ini menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Tanah Bumbu lantaran menjadi rekor dengan jumlah sitaan barang bukti terbanyak sepanjang sejarah wilayah itu.
Alhasil, penangkapan ini juga menjadi kado manis dari Polres Tanah Bumbu jelang HUT Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 nanti untuk mencegah masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: FirmanEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.