Jakarta (ANTARA) - Arsip foto - Tumpukan tandan buah segar kelapa sawit hasil panen petani menunggu proses pengangkutan di Aceh Timur. ANTARA/Hayaturrahmah

 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis Kelapa Sawit lebih menekankan pada penguatan BUMN ekspor dan masa transisi.

Plh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bayu Wicaksono Putro, dalam sosialisasi Permendag SDA Strategis secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan secara umum Permendag 16/2026 tidak membawa perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Aturan baru tersebut pada dasarnya tetap mempertahankan cakupan produk dan mekanisme utama yang telah diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024.

"Secara konstruksi pasal tidak terlalu banyak perubahan. Namun ada penyesuaian di beberapa pasal, terutama di pasal yang mencantumkan definisi, kemudian ekspor BUMN ekspor, dan juga pengaturan masa transisi," ujar Bayu.

Baca juga: Danantara jamin kontrak ekspor SDA tetap berjalan meski ada PT DSI

Menurut Bayu, komoditas SDA strategis yang diatur dalam regulasi tersebut tetap mencakup lima produk turunan kelapa sawit, yakni crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO), dan residu.

Ia menjelaskan salah satu penyesuaian utama dalam aturan baru adalah penguatan peran BUMN ekspor dalam pelaksanaan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Pada implementasi penuh yang dimulai 1 Januari 2027, ekspor produk tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang telah memperoleh persetujuan ekspor (PE). Hak ekspor BUMN ekspor didapat dari antara hasil domestic market obligation (DMO) yang didapat atau hasil pengalihan hak ekspor pelaku usaha.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi sejak 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026 agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri terhadap mekanisme baru tersebut.

Selama periode transisi, eksportir yang telah memiliki PE tetap dapat melakukan kegiatan ekspor sebagaimana biasa dengan tambahan kewajiban menyampaikan laporan secara elektronik kepada BUMN ekspor.

Baca juga: Wamentan tegaskan ekspor sawit satu pintu DSI demi amankan hak negara

Bayu mengatakan seluruh PE yang diterbitkan selama masa transisi tetap berlaku paling lama hingga 31 Desember 2026.

Pada periode tersebut, perusahaan masih bertindak sebagai eksportir dan menjalankan seluruh kewajiban ekspor, mulai dari penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB), pelaporan devisa hasil ekspor (DHE), pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), hingga pembayaran kewajiban ekspor.

Seluruh aktivitas tersebut tetap dilakukan atas nama perusahaan dan dilaporkan kepada BUMN ekspor melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dalam tiga bulan ke depan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menggantikan Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Namun demikian, Bayu menegaskan bahwa substansi pengaturan dan cakupan produk yang diatur tetap sama sehingga pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi secara bertahap menuju implementasi penuh kebijakan ekspor melalui BUMN ekspor pada awal 2027.

"Cakupan produk yang diatur tetap sama, sesuai dengan Permendag sebelumnya yang mengatur lima jenis produk yaitu CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan residu dengan kelompok pos tarif yang ada, dan juga diatur pada Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap sama," terang Bayu.

Baca juga: Penurunan HR CPO dipicu melemahnya permintaan dari India




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag: Aturan baru ekspor sawit tekankan peran BUMN ekspor



Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026