Banjarmasin (ANTARA) - Bank Kalsel mengumumkan informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru. Berdasarkan data yang dipublikasikan per tanggal 31 Mei 2026, Bank Kalsel menetapkan suku bunga paling rendah pada segmen Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Selasa, Kredit Pemilikan Rumah atau Apartemen (KPR/KPA) berada di angka 7,35 persen (efektif per tahun). Sementara itu, untuk kredit konsumsi Non-KPR/KPA dipatok di angka 11,78 persen.

Untuk sektor produktif Non-UMKM, Bank Kalsel menetapkan SBDK segmen Korporasi sebesar 10,14 persen dan segmen Ritel sebesar 10,87 persen.

Sedangkan pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), rincian SBDK-nya adalah sebagai, Kredit Menengah 12,74 persen, Kredit Kecil 13,08 persen dan Kredit Mikro 14,26 persen

Besaran total SBDK tersebut merupakan akumulasi dari Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang ditetapkan seragam sebesar 2,24 persen, ditambah dengan Biaya Overhead dan Margin Keuntungan yang berbeda pada tiap segmennya.

Dalam pengungkapan kualitatifnya, Bank Kalsel mengklasifikasikan Kredit Korporasi sebagai fasilitas kredit yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan dengan indikator plafon kredit di atas Rp15 miliar. 

Baca juga: Bank Kalsel dukung ekosistem media siber profesional

Sementara itu, Kredit Ritel ditujukan bagi nasabah dengan plafon sampai dengan Rp 15 Miliar, yang tidak termasuk dalam kategori korporasi maupun UMKM (berdasarkan POJK 13/2024).

Pihak manajemen Bank Kalsel menegaskan bahwa penetapan SBDK ini didasarkan pada berbagai pertimbangan penting, di antaranya suku bunga acuan dari otoritas berwenang, Harga Pokok Dana (Cost of Fund), biaya overhead, margin keuntungan, serta dinamika perekonomian terkini.

Namun demikian, masyarakat dan calon nasabah perlu memperhatikan bahwa angka SBDK tersebut belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko. 

Besaran bunga yang akan dibebankan secara riil (suku bunga kredit) nantinya dapat berbeda, karena premi risiko sangat bergantung pada penilaian (assessment) bank terhadap profil risiko dari masing-masing individu maupun kelompok debitur.

Baca juga: Bank Kalsel segera menjadi bank devisa, operasional ditargetkan bulan Juni 2026

Informasi lebih lengkap dan terkini mengenai SBDK Bank Kalsel senantiasa dipublikasikan secara transparan dan dapat dilihat secara langsung di setiap Kantor Cabang Bank Kalsel atau melalui situs web resmi di www.bankkalsel.co.id.

Sebagai lembaga perbankan milik daerah, operasional Bank Kalsel telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta terdaftar sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).



Pewarta: Latif Thohir
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026