Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Yan dan Hai, warga Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
“Selain mengamankan dua tersangka, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 33 paket sabu-sabu dengan berat total 6,83 gram,†ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adhi Darmawan, di Pelaihari, Rabu (1/11).
Menurut dia, dua orang pengedar sabu-sabu tersebut merupakan target lama yang sudah diincar oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut.
“Penangkapan kedua tersangka bermula ketika diamankannya tersangka Yan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,13 gram,†ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, sebut dia, pihaknya kembali mengamankan tersangka Hai beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 32 paket dengan berat total 6,7 gram sabu-sabu, satu buah handphone dan uang tunai senilai Rp3,6 juta.
“Berdasarkan keterangan dari kedua tesangka, sabu-sabu diduga didapatkan dari dalam Lapas Karang Intan Martapura,†terangnya.
Kemudian, terang dia, tersangka Yan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan tersangka Hai dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35/ 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,†demikian tandas kapolres.
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu
Rabu, 1 November 2017 16:42 WIB