Tanjung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam menjalin kerjasama sama terkait penyuluhan dan pendampingan hukum bagi Yayasan Ponpes Anwarul Hanasaniyyah (Anwaha) Desa Marindi Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan MoU oleh Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam Muhammad Irana Yudiartika bersama penanggung jawab Yayasan Ponpes Anwarul Hanasaniyyah (Anwaha) HM Ali Busthomi Al Qoriibaniy
"Kerjasama ini kita laksanakan selama dua tahun berupa penyuluhan hukum sesuai kebutuhan Yayasan Ponpes Anwaha, minimal satu kali dalam 3 tiga bulan," jelas Irana, Selasa.
Dasar utama Yayasan Ponpes Anwaha perlu didampingi advokat dan konsultan hukum di antaranya kompleksitas pengelolaan aset dan wakaf, pencegahan dan penanganan kasus.
Termasuk perlindungan terhadap para kiai, pengurus dan santri serta kepatuhan terhadap regulasi negara dalam hal ini Undang-Undang Pesantren.
Irana menambahkan penyuluhan hukum bagi pondok pesantren guna melindungi hak-hak civitas kiai asatidz dan santri serta memastikan tata kelola lembaga mematuhi regulasi negara.
"Pendampingan ini krusial, mengingat pesantren kini diakui sebagai lembaga pendidikan formal dan entintitas hukum yang rentan terhadap permasalahan yuridis," tambah Irana.
Penanggung jawab Yayasan Ponpes Anwaha, HM Ali Busthomi Al Qoriibaniy menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya kemitraan ini yang dapat membantu memberikan edukasi hukum, konsultasi hukum, dan solusi hukum yang bermanfaat bagi umat.
"Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan yayasan dan pondok pesantren, namun seluruh jamaah majelis, wali santri, masyarakat sekitar, serta seluruh keluarga besar Anwaha," jelas HM Ali Busthoni.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.