"Ada 17 partai politik yang mendaftar ke KPU selama proses pendaftaran," kata Pengarah Pokja Pendaftaran parpol KPU Kota Banjarbaru Fasih Wibowo di Kota Banjarbaru, Selasa.
Ia mengatakan, belasan partai politik itu menyampaikan berkas ke KPU Kota Banjarbaru Jalan Trikora sejak masa pendaftaran dibuka selama 14 hari mulai 3-16 Oktober 2017.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan berkas milik 17 parpol itu, terdapat 14 parpol yang dinyatakan lengkap, sedangkan 3 parpol masih diminta melengkapi berkas hingga Selasa pukul 24.00 Wita.
"Berkas 14 parpol dinyatakan lengkap, sedangkan 3 parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB), PKPI dan Partai Republik, kelengkapan berkas ditunggu hingga Selasa tengah malam," ungkapnya.
Menurut anggota KPU bidang Teknis Penyelenggara Pemilu itu, 17 parpol yang mendaftar sebagian besar merupakan partai lama seperti Golkar, PDIP, PPP, Gerindra, Demokrat dan lain-lain.
Partai politik baru yang mendaftarkan diri ke KPU seperti Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Serikat Indonesia (PSI), dan Partai Garuda.
"Proses yang dilakukan setelah menerima berkas adalah verifikasi administrasi yang dilaksanakan sejak 17 Oktober hingga 15 November," ucap komisioner senior KPU Banjarbaru itu.
Dikatakan, setelah proses verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi secara faktual tetapi hanya diberlakukan bagi partai baru, sedangkan partai lama tidak lagi menjalaninya.
"Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai baru. Tujuannya untuk mengecek struktur kepengurusan partai dan memastikan pendukung partai yang jumlahnya sesuai ketentuan," ujar dia.
Ditambahkan, jumlah pendukung partai baru sesuai perbandingan jumlah penduduk sebanyak 22 orang sehingga petugas KPU akan memerifikasi faktual pendukung tersebut.
"Kami akan menurunkan petugas yang memverifikasi jumlah pendukung parpol yang diajukan, apakah benar atau tidak. Kebenaran dukungan menentukan syarat lolos verifikasi," katanya