Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengapresiasi inisiatif pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional di lingkup Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Kami sangat mengapresiasi karena asalnya dari inisiatif daerah, biasanya pemerintah pusat yang harus mendorong," kata Kasubdit Pemberdayaan Perempuan Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Bappenas Destri Handayani di Kotabaru, Senin.
Strategi pengarustamaan gender dalam pembangunan nasional diperlukan agar ada akuntabilitas. Artinya, kebijakan direncanakan secara baik dan dipantau hasilnya serta dinilai apakah sudah membawa keadilan dan kesetaraan.
"Banyak daerah belum melaksanakan karena pola pikir yang dipengaruhi oleh secara tidak langsung budaya dimana kita hidup," kata Destri.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pengendalian Penduduk (DPPPAKBPP) Kotabaru Rurien Sri Hardjanti, pihaknya telah melakukan sosialisasi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan ke seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah.
"Tujuannya meningkatkan pemahaman dan wawasan kesetaraan gender serta mendapat dukungan dari semua SOPD dalam pelaksanaan program pemberdayaan perempuan," kata Rurien.
Ia menjelaskan pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan.
Kemudian, meningkatnya pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Tak kalah penting, meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring pemberdayaan perempuan dan peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Termasuk ketersediaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan statistik gender.
"Ketidaksetaraan gender akan menimbulkan berbagai masalah baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, dan berbagai sektor lainnya apabila salah satu jenis kelamin diperlakukan secara tidak adil," Rurien menambahkan.
Ditegaskan, kesetaraan laki-laki dengan perempuan bukan berarti harus sama, tapi adil dan seimbang dalam hak, peran, fungsi, dan tanggung jawab dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan pembangunan.
Ini sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, serta Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
Bappenas Apresiasi Gender
Selasa, 17 Oktober 2017 6:16 WIB