Martapura, (AntaranewsKalsel) - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan menangkap dua pria yang mengangkut kayu hasil hutan ilegal tanpa dilengkapi surat-surat keterangan dari instansi terkait.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete, di Kota Martapura, Minggu, menyebutkan dua pelaku yang ditangkap pada Sabtu (7/10) dini hari itu berinisial Jum berusia 44 tahun dan Sur (40).
"Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut kayu secara ilegal tanpa dilengkapi surat yang sah," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan.
Menurut Kasat Reskrim itu, penangkapan dilakukan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Jalan Perkampungan Desa Enam Takuti dan jalan Desa Tanah Habang, Kecamatan Mataraman.
Dia menjelaskan, sebelumnya petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang dilakukan secara ilegal melalui jalan perkampungan dua desa tersebut.
"Informasi masyarakat ditindaklanjuti dan ternyata benar, personel Tipiter yang mendatangi jalan perkampungan di dua desa mendapati truk pengangkut kayu tanpa surat menyurat sah," ujarnya lagi.
Pihaknya menyita barang bukti yakni dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan maupun kayu hasil hutan yang diangkut tanpa dilengkapi surat izin resmi.
Dia menyebutkan, dua unit mobil truk Colt Diesel Nopol KT 8621 EB berisi kayu jenis akasia, sengon, polantan, kayu kurihang, restung, dan kayu binjai panjang 4 meter sebanyak 57 batang dan ukuran 3 meter 1 batang.
Kemudian, satu dumptruck dengan nomor polisi DA 2449 AG berisi kayu jenis akasia dengan panjang empat meter sebanyak 30 batang, dan satu unit mesin untuk menarik kayu.
"Dua pelaku dan barang bukti yang digunakan sebagai sarana pengangkutan sudah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya lagi.
Menurutnya, dua tersangka melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Polres Banjar Tangkap Pengangkut Kayu Ilegal
Senin, 9 Oktober 2017 8:05 WIB