Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar bimbingan teknis tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2019.
Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor di Tanjung, Kamis, menyampaikan 14 partai politik di "Bumi Saraba Kawa" itu mendapatkan bimbingan teknis terkait dengan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.
"Tahap pendaftaran sudah kita buka sejak 3 Oktober 2017 dan sebelumnya pengurus parpol mengikuti bimbingan teknis terkait penetapan maupun verifikasi partai," katanya.
Dalam bimtek tersebut, KPU setempat menghadirkan anggota KPU Provinsi Kalsel Masyitah Umar dan Kabag Hukum KPU Provinsi Kalsel Suwanto selaku narasumber.
Masyitah mengharapkan pelaksanaan pendaftaran sesuai prosedur dalam rangka pendidikan politik di tingkat internal partai.
"Selain itu harus ada sinergi antara parpol calon peserta dengan Komisi Pemilihan Umum," katanya.
Sementara itu, Kantor KPU setempat juga menyiapkan pengamanan dari aparat kepolisian terkait dengan masuknya tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.
Jadwal pendaftaran dibuka 3-16 Oktober 2017. Setiap parpol wajib menyerahkan fotokopi kartu identitas dan kartu tanda anggota minimal 238 orang.
KPU Gelar Bimtek Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
Jumat, 6 Oktober 2017 8:23 WIB
Selain itu harus ada sinergi antara parpol calon peserta dengan Komisi Pemilihan Umum,