Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bakal mengajak sekolah tingkat SLTP dan SLTA untuk mendeklarasikan pencegahan pernikahan dini.
Kepala Dinas PPKBPPPA HSS Is Susilastuti di Kandangan, Kamis, mengatakan bahwa saat ini dinasnya bekerja keras untuk mencegah pernikahan dini melalui kerja sama dengan seluruh pihak terkait.
"Kami akan segera melakukan deklarasi bersama untuk mencegah perkawinan usia anak di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat di Kabupaten HSS," katanya.
Deklarasi tersebut dijadwalkan bakal pada bulan Oktober hingga Desember 2017.
Untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, mulai Januari hingga Maret 2018.
Ia menyebutkan sejumlah permasalahan terkait dengan perkawinan usia anak, antara lain, menyebabkan anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, anak kehilangan tumbuh berkembangan pada usianya, dan rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dari hasil penelitian, perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun, 58,5 persen lebih rentan terkena kanker serviks dan organ reproduksi yang belum siap untuk melakukan fungsi reproduksi, berisiko terhadap kehamilan," katanya.
Pencegahan pernikahan dini tersebut, kata dia, melindungi sumber daya manusia pada anak, terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Berdasarkan indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten HSS pada tahun 2015 dinilai 66,53, salah satu indikator IPM yang masih kurang, yaitu tingginya usia perkawinan di bawah umur.
"Alhamdulillah, IPM HSS pada tahun 2016 meningkat menjadi 67,53, atau terjadi peningkatkan yang signifikan 1,21 jika dibandingkan dengan tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang hanya 0,67," katanya.
Peningkatan IPM tersebut, menurut dia, tidak terlepas dari upaya menurunkan perkawinan usia anak yang kini gerncar dilakukan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya.
Dijelaskannya bahwa upaya pencegahan dilakukan pihaknya dengan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman pencegahan perkawinan usia anak di sebelas kecamatan oleh camat, koramil, dan kapolsek.
Selain itu, juga kepala kantor urusan agama (KUA), kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan ketua tim penggerak (TP) PKK se-Kabupaten HSS.
Data pernikahan yang tercatat pada KUA Kecamatan se-Kabupaten HSS pada tahun 2016, dari jumlah pengantin 1.390 pasangan dengan persentase usia istri kurang dari 20 tahun sebanyak 29,93 persen.
Sementara itu, hingga bulan Juni 2017, jumlah pengantin 918 pasangan, usia istri kurang dari 20 tahun sebanyak 215 orang atau sebesar 23,42 persen.
Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak juga merupakan penerapan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sekolah HSS Segera Mendeklarasikan Pencegahan Pernikahan Dini
Jumat, 29 September 2017 9:55 WIB
Kami akan segera melakukan deklarasi bersama untuk mencegah perkawinan usia anak di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat di Kabupaten HSS