Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) dan kepala sekolah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di daerah tersebut.
Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) HSS, Is Susilastuti, di Kandangan Rabu mengatakan, pihaknya mengundang sekitar 83 orang dari KUA maupun kepala sekolah tingkat SLTP hingga SLTA untuk membahas persoalan pernikahan dini.
"Kita kumpulkan pegawai KUA masing-masing daerah dan kepala sekolah, dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan bersama pencegahan perkawinan pada usia anak yang telah ditandatangani bersama beberapa pihak," katanya.
Menurut dia, Dinas PPKKBPPA HSS selama ini terus berupaya melaksanakan berbagai penyuluhan ke tengah masyarakat termasuk di sekolah, untuk menekan angka perkawinan usia dini di Kabupaten HSS.
"Hari ini, kita khusus memberikan sosialisasi kepada pegawai KUA dan kepala sekolah, untuk menyamakan persepsi membantu menyukseskan program ini," katanya.
Sosialisasi, kata dia, diisi perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) HSS, Dinas Kesehatan (Dinkes) HSS dan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) HSS.
Bupati Achmad Fikry mengatakan, Pemkab HSS mendorong terlaksananya sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak, agar anak-anak di HSS jangan sampai dinikahkan dibawah umur, minimal anak sudah lulusan SLTA.
"Jangan menikahkan anak umur 18 tahun ke bawah, tujuannya agar melindungi anak dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," katanya.
Selain itu, pernikahan usia dini, juga berisiko meningkatkan kematian ibu dan anak dan rawan terjadinya perceraian.
Menurut Bupati, kebiasaan menikahkan anak usia dini, harus dicegah karena juga membahayakan kesehatan ibu saat mengandung dan melahirkan.
Ia mengingatkan, kalau sampai terjadi pelecehan seksual terhadap anak, hukumannya cukup berat yakni di atas 6 tahun.
Kepada orang tua, ia mengharapkan agar bisa mendorong anak-anaknya agar terus sekolah hingga lulus SLTA, bisa melanjutkan kuliah, baru setelah itu boleh melaksanakan perkawinan.
"Tekan semaksimal mungkin pernikahan dini, agar anak lebih siap untuk berkeluarga," katanya.
Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan HSS Nordinasyah, Kepala Dinas Sosial HSS Hj Siti Erma, Kepala Dinas Kesehatan Hj Siti Zainab dan para pejabat terkait.
Pemkab HSS Gandeng KUA Cegah Perkawinan Dini
Kamis, 28 September 2017 9:00 WIB
Kita kumpulkan pegawai KUA masing-masing daerah dan kepala sekolah, dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan bersama pencegahan perkawinan pada usia anak yang telah ditandatangani bersama beberapa pihak,