Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Mochamad Ali Rizza di Tanjung, Selasa mengatakan saat ini terpidana sudah dikirim ke Lembaga Permasyarakatan Kelas III Tanjung.
"Terpidana sebenarnya sudah divonis pengadilan Tipikor satu tahun kurungan pada 20 Desember 2016 namun belum dilakukan penahanan," jelas Rizza.
Karena itu hari ini jaksa bersama dua anggota Polres Tabalong mengeksekusi terpidanan di kediamannya Jalan Cendrawasih Kelurahan Tanjung dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
Penyerahan terpidana korupsi senilai Rp318,2 juta ini diterima langsung Kepala Lapas Kelas III Tanjung Teguh Suroso dan dituangkan dalam berita acara yang ditandangani pihak Kejaksaan Negeri Tabalong dan lembaga permasyarakatan setempat.
Terpidana sendiri sebelumnya seorang guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong namun tersandung kasus korupsi pada pengadaan meubeler sekolah karena jabatannya sebagai kuasa Direktris CV Adi Karya.
Masing-masing pengadaan meubeler untuk sembilan sekolah tingkat Taman Kanak-kanak dan 14 sekolah tingkat SD dengan total anggaran sekitar Rp318,2 juta.