Martapura, (Antaranews Kalsel) - Personel Kepolisian Sektor Simpang Empat, Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan menangkap seorang petani yang mengedarkan narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis Carnophen.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Kamis mengatakan, petani pengedar obat-obatan terlarang yang berhasil ditangkap berinisial JU berusia 45 tahun.
"Penangkapan tersangka JU dilakukan personel Polsek Simpang Empat setelah mendapat informasi masyarakat," ujar kapolres didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP Wahyu Ismoyo Jayawardhana.
Menurut kapolsek, tersangka JU sehari-hari merupakan petani/pekebun di Desa Keramat Mina Kecamatan Simpang Empat dan sudah cukup lama menjalani aktivitasnya mengedarkan narkoba.
Disebutkan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya di Desa Keramat Mina RT 1 dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Bripka Gerek S tanpa adanya perlawanan berarti.
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas tersangka yang meresahkan karena mengedarkan narkoba jenis Carnophen di desanya," ucap Kapolsek.
Dijelaskan, informasi masyarakat itu ditindaklanjuti anggota reskrim yang melakukan pengintaian dan setelah cukup bukti dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.
"Penggerebekan rumah tersangka dilakukan Rabu (20/9) sekitar pukul 15.00 Wita dan ditemukan barang bukti berupa 70 butir pil Carnophen dan 601 butir obat daftar G jenis Dextro," ungkapnya.
Dikatakan kapolsek, selain menyita ratusan butir obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp540 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Ditambahkan, tersangka terancam hukuman cukup berat karena melanggar aturan hukum yang diatur dalam pasal 197 Jo 106 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka diancam hukuman atas pelanggaran UU kesehatan dan penyidik memproses kasusnya sekaligus berupaya mendalami keterangan dari mana obat-obatan itu diperoleh," katanya.
Polisi Tangkap Petani Edarkan Narkoba
Jumat, 22 September 2017 9:55 WIB
Penangkapan tersangka JU dilakukan personel Polsek Simpang Empat setelah mendapat informasi masyarakat,