Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, meminta pelaku usaha kuliner menyesuaikan jam operasional selama Ramadhan 1447 Hijriah guna menjaga ketertiban umum dan menghormati warga yang berpuasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tapin Mudo Harjuno mengatakan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang telah disampaikan langsung kepada pemilik warung makan, kafe, dan tempat usaha kuliner.

“Surat edaran sudah kami sebarkan pada Rabu (18/2). Isinya penegasan pengaturan operasional dan larangan tertentu selama Ramadhan,” ujar Mudo di Rantau, Kabupaten Tapin, Sabtu.

Ia menjelaskan, petugas mendatangi lokasi usaha guna memastikan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, termasuk larangan membuka usaha secara terbuka pada siang hari, kecuali dengan persyaratan tertentu sesuai peraturan daerah.

Menurut dia, penyesuaian jam operasional itu bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap ibadah puasa.

“Pelaku usaha kami imbau menyesuaikan jam buka, menjaga ketertiban umum, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah,” katanya.

Selain pengaturan jam operasional, ucap Mudo, Satpol PP juga mengingatkan aspek keamanan, terutama instalasi listrik dan penggunaan peralatan memasak. Peningkatan aktivitas menjelang waktu berbuka puasa dinilai berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

“Kami juga mengingatkan agar instalasi listrik dan peralatan memasak dipastikan aman untuk mencegah kebakaran,” ungkapnya.

Mudo menambahkan, penyampaian surat edaran dilakukan secara persuasif dan preventif tanpa pendekatan represif untuk menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadhan.

“Harapannya, suasana tetap tertib, aman, dan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk,” tambah Mudo.



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026