Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gabungan Polres Tabalong memeriksa sejumlah toko obat yang ada di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel, dan sekitarnya guna mengatisipasi obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).
"Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Tabalong tidak beredar obat PCC," kata Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Minggu Tampubolon di Tanjung, Selasa.
Dikatakannya, puluhan petugas dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Intelkam dan Dokes Polres Tabalong satu per satu bergerak mendatangi toko obat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di beberapa tempat, seperti Toko Obat Sumber Sehat, Toko Obat Seia Sekata, dan Toko Obat Makmur Dhafa.
Meski tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal, tetapi petugas juga melakukan penjelasan agar tidak menjualbelikan obat seperti itu.
"Jika di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka toko obat tersebut akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku karena obat PCC sudah jelas dilarang," tuturnya.
Terus dikatakannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk mengantisipasi masuknya obat PCC.
"Karisoprodol ini merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter, bahkan sudah jatuh korban jiwa di Kendari, Sulawesi Tenggara," ucap Minggu Tampubolon.
Polisi Periksa Toko Obat Antisipasi Obat PCC
Selasa, 19 September 2017 17:41 WIB
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Tabalong tidak beredar obat PCC,