Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil menyita sembilan paket sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap di wilayah kota ini.
"Tersangka berinisial RY (29) ditangkap pada Senin ini di rumahnya," kata Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Alam, di Amuntai, Senin.
Dia menyatakan, dalam penggeledahan rumah pelaku di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara itu, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamarnya.
Sabu-sabu tersebut disimpan di kotak rokok dan dompet. Dalam kotak rokok sebanyak enam 6 paket, terdiri dari 0,39 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, dan 0,26 gram.
"Dalam kotak rokok total barang bukti yang ditemukan adalah 4,74 gram sabu-sabu," ujar Alam.
Sedangkan dalam dompetnya ditemukan tiga paket sabu-sabu, yaitu 1,01 gram, 1,01 gram, dan 1,00 gram dengan total berat 3,02 gram.
Kemudian ditemukan lagi satu timbangan digital, uang tunai Rp180.000, satu buah telepon seluler dan tujuh bungkus plastik klip pembungkus sabu-sabu.
"Keterangan pelaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Bahrudin alias Udin Tembak yang kemudian langsung juga ikut diamankan," katanya lagi.
Polisi Sita Sembilan Paket Sabu-sabu Dari Pengedar
Selasa, 19 September 2017 5:43 WIB
Tersangka berinisial RY (29) ditangkap pada Senin ini di rumahnya,