Berdasarkan temuan kami di lapangan diketahui belum meratanya kuota PKK PKW untuk kabupaten dan kota yang ada di Indonesia,

Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPD Forum Lembaga Kursus dan Pelatihan (PLKP) Kalsel Slametno mengusulkan adanya pemerataan kouta Program Kecakapan Kerja (PKK) dan Program Kecakapan Wirausaha (PKW) tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan temuan kami di lapangan diketahui belum meratanya kuota PKK PKW untuk kabupaten dan kota yang ada di Indonesia," kata Slametno dalam laporan kegiatan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 , PKK dan PKW Tahun 2026, mengutip pers rilis Humas Forum PLKP Kalsel, di Banjarmasin, Senin.

Selain itu,  masih minimnya anggaran pembinaan lembaga kursus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota di Kalsel, dibandingkan  dengan anggaran untuk pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Serta, saat ini belum adanya pemahaman terkait Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kurus, serta pemahaman tentang Petunjuk Teknis Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) tahun 2026/

"Sehingga kami berinisiatif mengadakan sosialisasi yang menghadirkan Direktur Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Yaya Sutarya agar mendapatkan informasi terkait kebijakan tersebut serta supaya usulan-usulan lembaga kursus kita di daerah dapat tersampaikan," ujarnya.

Sebagai referensi, pihaknya mencontohkan pembinaan lembaga kursus dan lembaga pelatihan kerja di Kabupaten Balangan, Kalsel yang telah memberikan perhatian khusus kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan maupun Lembaga Pelatihan Kerja.

Baca juga: Forum PLKP Kalsel gelar rakerda dan FDG bersama dinas kabupaten kota

Kabupaten Balangan dalam kurun waktu 10 Tahun terakhir menghantarkan kabupaten tersebut dari rangking lima pengangguran terbuka menjadi rangking ke-2 Pengangguran terbuka terendah di Kalsel.

Beberapa program pembinaan lembaga kursus dan pelatihan maupun lembaga pelatihan kerja seperti pemberian Insentif Instruktur dianggarkan Rp900 ribu per bulan selama 12 bulan dalam satu tahunnya, dan Instruktur penerima Insentif wajib melatih gratis delapan orang warga yang butuh pelatihan.

Kemudian, kontribusi pelatihan kerjasama dengan lembaga kursus, dinas memberikan kuota kepada lembaga kursus untuk melatih masyarakat yang butuh ketrampilan, dan biaya pelatihan ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Balangan.

Selanjutnya, pemberian bantuan alat praktik bagi lembaga kursus dengan timbal balik bagi lembaga kursus melatih gratis kepada masyarakat minimal 14 orang.

"Di kabupaten tersebut juga diprogramkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi pengelola dan instruktur, serta ada kuliah gratis bagi Instruktur yang ber KTP Balangan melalui Program 1.000 Sarjana," ungkapnya.

Melalui program sosialisasi ini, pihaknya pun menyampaikan beberapa usulan kepada Direktorat Kursus dan Pelatihan meliputi antara lain : 

Baca juga: Ketua DPP lantik DPD Forum PLKP Kalsel masa bakti 2022-2027

1. Diprogramkan bantuan Insentif Instruktur Lembaga Kursus dengan kriteria khusus seperti halnya pada dosen di perguruan tinggi swasta.

2. Diadakan KIP Kursus/ PIP, di mana Lembaga Kursus mendapatkan Kuota KIP seperti pada sekolah swasta dan Perguruan Tinggi Swasta yang mendapatkan kuota KIP dan KIP Kuliah (dulu pernah ada namanya PIP) untuk melaksanakan kursus gratis yang dibiayai bersumber APBN.

3. Diadakan bantuan alat praktek , di mana lembaga kursus yang memiliki kriteria khusus mendapatkan bantuan alat praktik seperti pada sekolah swasta dan Perguruan Tinggi Swasta. (dulu Pernah ada).

4.  Bantuan beasiswa bagi instruktur yang sedang menempuh pendidikan tinggi (dulu pernah ada).

5.  Diadakan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Lembaga Kursus seperti halnya PAUD dan PKBM.

6.  Pemerataan kuota PKK dan PKW berdasarkan kuota kabupaten dan kota yang melibatkan peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten dan kota.

"Hal-hal tersebut di atas, merupakan hasil dari masukan dari kawan-kawan kita di pengelola lembaga kursus, yang sekiranya menjadi pertimbangan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan untuk dapat ditindaklanjuti," tambahnya.



Pewarta: Fathurrahman
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026