Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov Kalsel, Gusti Burhanuddin di Banjarbaru, Rabu mengatakan, hal utama yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak adalah kedisiplinan dalam bekerja.
"Seluruh ASN harus selalu ingat dan patuh terhadap ketentuan Undang- Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta perangkat aturan terkait," katanya.
Seluruh ASN, tambah dia, harus meningkatkan kedispilinan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab seorang ASN, karena itu menjadi ruh dalam bekerja.
Menurut dia, rambu-rambu sistem kerja bagi seorang ASN sangat jelas dan tegas, antara lain sedikit saja pegawai melakukan pelanggaran, maka sanksi administrasi hingga tindakan bagi pelanggaran berat.
Salah satu tolok ukur disiplin seorang abdi negara, lanjutnya, adalah rajin mengikuti apel pagi sebagai bagian dari kewajiban.
ASN yang rajin mengikuti apel pagi merupakan cerminan dari kesiapan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan negara dan masyarakat.
Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sangat rinci dan tegas mengatur hak dan kewajiban dari seorang pegawai. PNS wajib melaksanakan tugas yang telah diamanahkan negara sesuai dengan sumpah atau janji yang telah diikrarkan pada saat diangkat sebagai PNS atau pengambilan sumpah jabatan, bagi mereka yang dipercaya pimpinan menduduki jabatan. "Paling penting lagi yang harus tetap diingat dan dilakukan seorang abdi negara atau pemerintah adalah menghindari atau jangan berani membelokan peraturan atau ketentuan yang telah digariskan pemerintah," tandasnya.
Jika kita belum memahami secara komprehensif terkait aturan yang mengatur tentang tugas yang menjadi tanggung jawab kita dalam bekerja, maka lebih baik kita bertanya kepada pimpinan atau mereka yang mengerti terkait aturan tersebut.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalsel ini, juga mengajak seluruh ASN untuk terus mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam bekerja. Juga terus memelihara kekompakan dan kebersamaan di lingkungan tempat kerja atau stake holder lain yang mendukung pekerjaan.