"Ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah itu harus dilakukan penahanan (tahanan Rutan), karena selama ini ketiganya berstatus hanya tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto MH di Banjarmasin, Selasa.
Perintah Majelis Hakim tersebut diucapkan setelah menyatakan menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa atas nama Pierson Tambunan, Andrew Bonnie Boentoro dan M Ardi.
Hakim pun memerintahkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, diketahui Majelis Hakim menanyakan soal kejelasan status tahanan kota para terdakwa perkara penipuan dan penggelapan bisnis batubara itu.
Padahal dikhawatirkan para terdakwa yang berdomisili di Jakarta tidak ada pihak yang bisa melakukan pengawasan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Rahman ketika dikonfirmasi mengatakan kalau ketiganya memang langsung ditahan atas perintah hakim di persidangan.
Sedangkan Erberto selaku kuasa hukum terdakwa mengakui kalau kliennya memang berstatus tahanan kota yang wilayahnya Kota Banjarmasin. Terdakwa juga menyatakan keberatan atas dakwaan JPU dan melakukan eksepsi.