Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram (Kg).
Selain menyita barang bukti sabu sebanyak 10 kantong plastik yang berisi, petugas juga menyita 47 butir ekstasi jenis ineks.
Baca juga: Pengedar sabu diringkus di Kelayan Barat Banjarmasin
"Ada dua pelaku yang kami tangkap dalam kasus ini yaitu M (43) dan FY (34), kedua pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi di Banjarmasin, Selasa.
Kombes Pol Cuncun mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mengamankan M dan dia ditangkap saat berada Jalan P. Antasari atau tepatnya di pinggir jalan masuk ke Pasar Kelurahan Kelayan Luar, pada Sabtu lalu.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,95 gram.
"Kami lakukan interogasi terhadap M dan menyebut bahwa dia membeli sabu-sabu tersebut dari FY," jelas Jelas Kapolresta Banjarmasin didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah FY di Pekapuran Raya Gang Sirih, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca juga: Bandar Narkoba diciduk Polsek Banjarmasin Timur saat timbang sabu
Saat dilakukan penggerebekan FY tidak ada di rumah, namun petugas menemukan barang bukti narkotika sebanyak 10 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat 1.432 gram dan 47 butir ekstasi.
Dari hasil penggeledahan dan investigasi terang Cuncun, petugas di lapangan langsung melakukan pengejaran terhadap FY.
FY ditangkap petugas saat berada di Jalan Guntung Alaban Gang Nurul Haq Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten. Banjar pada Rabu malam, sekitar Pukul 23:12 WITA.
Selain mengamankan kedua pria dan barang bukti Narkoba, petugas juga berhasil mengamankan dua unit timbangan digital.
Bukan itu saja, ucap Kombes Pol Cuncun, kedua pelaku tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Junto 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Karyawan swasta di Banjarmasin simpan puluhan paket sabu
