Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meninjau langsung dugaan pencemaran limbah yang masuk ke daerah permukiman di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, yang diduga berasal dari pabrik kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan swasta nasional,
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlisdi Kotabaru, Rabu, mengatakan turun lapangan tersebut menindaklanjuti laporan yang disampaikan Kepala Desa Bangkalan Dayak, Djohansyah, perihal dugaan pencemaran limbah sawit yang pada musim hujan ini meluber dan masuk ke pemukiman penduduk.
"Kami meninjau ke lokasi untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dugaan terjadi pencemaran dan sumbernya," kata Syairi.
Dikatakannya, dari keterangan warga dan pengamatan sementara di lapangan, munculnya limbah yang menimbulkan aroma tidak sedap itu berasal dari limbah cair di parit penampungan kebun sawit, milik group salah satu perusahaan perkebunan swasta nasional.
Karena musim hujan seperti sekarang ini, mengakibatkan parit-parit di areal perkebunan tersebut dipenuhi air hingga meluber, bahkan sampai masuk ke permukiman warga.
Menurut Syairi, seharusnya perusahaan mengantisipasinya, namun kenyataanya masyarakat di sekitar yang terkena dampak mencium aroma busuk.
"Dari penjelasan warga, kondisi seperti ini sudah berlangsung sekitar 10 hari terakhir," terang Syairi.
Ketika ditanya warga perihal ijin pengolahan limbah tersebut, politisi PDI-P ini menuturkan perusahaan sudah mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kotabaru.
Oleh sebab itu, melalui peninjauan langsung tersebut, Syairi mengaku sebagai langkah awal untuk meneliti seberapa benar keabsahan izin tentang pengolahan limbah yang katanya sudah dimiliki perusahaan itu.
"Termasuk peninjauan dari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kotabaru, apakah ada pelanggaran," katanya.
Sebab jika memang tidak melanggar, seharusnya sudah terantisipasi analisasi dampak lingkungan yang diakibatkan. Namun jika ternyata terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan itu harus ditindak tegas.
Kemungkinan terberat jika pencemaran limbah itu ternyata memang ada unsur pelanggaran, maka dewan tidak segan-segan untuk mendesak aparat berwenang termasuk pemerintah daerah meninjau ijinnya, bahkan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin.***4***