Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan 16 Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kotabaru tahun 2026 pada sidang Paripurna masa persidangan satu rapat ke-34 tahun sidang 2025/2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali menyampaikan, daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kotabaru tahun 2026 terdiri dari 3 Raperda wajib, 5 Raperda inisiatif DPRD dan Raperda dari eksekutif.
Baca juga: DPRD desak Dirut Bank Kalsel hadiri pembahasan Raperda penyertaan modal
"Penetapan Propemperda Kotabaru tahun 2026 telah dilakukan kajian dan di fasilitasi oleh biro hukum Setda Kalimantan Selatan," kata M lutfi Ali di Kotabaru, dilaporkan Selasa.
M Lutfi merincikan Propemperda meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 9 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Raperda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dl Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Serta Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penyertaan Modal PT. Bank Kalsel Kotabaru, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Kotabaru.
Baca juga: DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati 11 rencana Propemperda tahun 2026
Ia menambahkan Raperda tersebut juga telah melalui tahapan pembahasan dengan bagian hukum Setda Kabupaten Kotabaru dimana hasil pembahasan ini sesuai dengan amanat pasal 34 UU nomor 11 tahun 2012.
