Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 44.532,65 gram atau lebih kurang 44,5 kilogram sabu-sabu dan 24.928 butir ekstasi dari jaringan yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
"Tiga tersangka inisial SB, WC dan ED, kami tangkap yang membawa narkotika dari luar Kalsel masuk ke Banjarmasin melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Polres Tanah Laut berdayakan petani lokal pasok SPPG Angsau Dua
Penangkapan tiga tersangka itu dilakukan oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Pertama diungkap oleh tim pimpinan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dengan meringkus dua tersangka SB dan WC di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada 31 Oktober 2025.
Dari tangan SB dan WC diamankan sabu-sabu sebanyak 27.042,68 gram atau 27 kilogram dan 24.928 butir ekstasi yang diangkut menggunakan sebuah mobil.
Kemudian tangkapan kedua oleh tim pimpinan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan menangkap tersangka ED di Jalan Pramuka Banjarmasin pada 1 November 2025.
Hasil penangkapan ED disita sabu-sabu sebanyak 17.489,97 gram atau 17,4 kilogram.
Ketiganya berasal dari luar daerah yaitu Lampung, Bojonegoro dan Pekanbaru. Mereka diperintah jaringan Fredy Pratama untuk memasok narkoba ke wilayah Kalimantan.
Baca juga: Polres Tapin olah lahan tidur satu hektare untuk tanam jagung hibrida
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baktiar mengungkapkan total barang bukti sabu-sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi yang disita jika diuangkan mencapai Rp91,7 miliar.
Jika diasumsikan harga sabu-sabu per gram Rp1,5 juta, dan harga ekstasi per gram Rp1 juta.
Dia menyebut pengungkapan kasus ini juga keberhasilan menyelamatkan 247.591 orang terhindari dari bahaya narkoba.
Jika setiap gram sabu-sabu dapat digunakan 5 orang dan per butir ekstasi digunakan satu orang.
Sementara Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus berkontribusi memberikan informasi kepada polisi berkaitan peredaran narkoba.
"Memberantas narkoba adalah tugas kita bersama, polisi tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," ucapnya.
Baca juga: SPPG Polda Kalsel manfaatkan pekarangan tanam pepaya untuk MBG
Video:
Polda Kalsel sita 44,5 kg sabu dan 24.928 ekstasi jaringan Fredy Pratama
Rabu, 5 November 2025 16:58 WIB
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memimpin rilis ke awak media hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. (ANTARA/Firman)
Tiga tersangka inisial SB, WC dan ED kamidari luar Kalsel masuk ke Banjarmasin melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
