Barabai (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) membantu mewujudkan pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Kabupaten HST kini telah mencapai 100 persen cakupan Posbankum dengan total 169 Posbankum tersebar di 161 desa dan 8 kelurahan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Barabai, Rabu (22/10).
Dia menjelaskan pentingnya memahami ciri negara hukum, di mana seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak atas keadilan.
Baca juga: Syukuran capaian kinerja, Kemenkum Kalsel fokus raih predikat WBK
Alex menekankan peran Posbankum sebagai sarana nyata dalam mewujudkan akses hukum bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memperkenalkan peran peacemaker dan paralegal dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat.
Menurut dia, Posbankum bukan hanya tempat mencari bantuan hukum, tetapi juga ruang edukasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum di daerah.
“Mari bersama kita wujudkan masyarakat dan desa yang sadar hukum serta berkeadilan," tegasnya.
Sementara Bupati HST Samsul Rizal mengapresiasi dukungan Kemenkum Kalsel dan seluruh pihak dalam terwujudnya 100 persen Posbankum di wilayahnya.
Baca juga: Kabupaten HSS capai 100 persen pembentukan Posbankum
Dia berharap Posbankum tidak hanya menjadi tempat masyarakat mencari bantuan hukum, tetapi juga sarana bagi warga untuk memberi saran dan masukan terhadap peraturan daerah agar kebijakan yang lahir semakin berpihak kepada masyarakat.
Dengan tercapainya 100 persen Posbankum di HST, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh layanan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan desa sadar hukum dan berkeadilan.
