Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Gewsima Mega Putra menanggapai permasalahan antara PT Misaya Mitra dengan dengan serikat pekerja berkenaan denga pembayaran gajih pembayaran pemberhentian kerja (PHK) yang dinilai oleh mereka tidak sesui.
"Ada tali komunikasi yang terputus, atau mis komunikasi antara pekerja dan perusahaan, sehingga masuk RDP," kata Putra, di Kotabaru Senin.
Putra menyampaiakan,dari beberapa informasi yang didapat, pihak perusahaan sudah melakukan pemanggilan kepada pekerja dan para pekerja dengan alasan masing-masing juga menandatangani pembayaran.
Menurutnya, jika sembilan orang yang diberhentikan sudah setuju dan menerima pembayaran seharus tidak dibahas lagi di RDP.
untuk itu, ia meminta serikat pekerja membuat surat ke perusahaan dan dimediasi oleh Disnaker Kotabaru.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pekerja PT Misaja Mitra yang diberhentikan merasa dirugikan, dengan hanya menerima pembayaran kompensasi sebeasr 13,3 juta dari durasi kerja yang mencapai 11 hingga 12 tahun.
Serikat pekerja yang didominansi perempuan ini pun minta pendampingan dari Aliansi Gebraks yang juga vocal menyuarakan nasib buruh di Kotabaru.
Sehingga berlanjut ke pembahasan melalui RDP dengan Komisi I DPRD Kotabaru.
Anggota Komisi I DPRD Kotabaru tanggapi permasalahan PT MIsya Mitra
Rabu, 22 Oktober 2025 1:42 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kotabaru tanggapi permasalahan PT MIsya Mitra (ANTARA/HO-hmsdprdktb)
