"Notaris Pengganti adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan pelayanan hukum bagi masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Kemenkum dan Biro Hukum Kalsel tingkatkan layanan bantuan hukum
Dia menjelaskan Notaris Pengganti memiliki kedudukan, hak, kewenangan, serta tanggung jawab hukum yang sama dengan notaris definitif.
Karena itu, profesionalisme, ketelitian, dan kehati-hatian menjadi hal yang mutlak dalam menjalankan tugas.
Meidy juga berpesan agar Notaris Pengganti senantiasa menjunjung tinggi integritas, etika profesi, serta menjalankan kewajiban dalam pengisian dan pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan profesi.
Baca juga: Kemenkum Kalsel perluas layanan hukum lewat Posbankum di Tanah Laut
"Notaris Pengganti wajib menegakkan nilai-nilai hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris,” tegasnya.
Meidy melantik dan mengambil sumpah Khoiril Latifah, S.Hi sebagai Notaris Pengganti di wilayah Kota Banjarmasin.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan cuti oleh Ina Marsina, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di wilayah Kota Banjarmasin yang mengajukan izin cuti mulai 3 November 2025 hingga 10 Januari 2026.
Baca juga: Kemenkum Kalsel dampingi DPRD Tabalong wujudkan produk hukum aspiratif
