Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk seorang gadis belia berinisial MA (17) diduga sebagai pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap dengan mantan pacar berinisial MR (19).
"Jadi pelaku dalam kasus buang bayi ini ada dua orang yang dibekuk, yaitu MA dan MR," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Kapolres Banjarbaru minta pejabat baru jadi teladan bagi anggota
Kapolres Pius mengatakan penemuan kasus bayi tersebut di selokan Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru.
Pius menjelaskan kronologis kejadian berawal dari hubungan asmara sepasang kekasih MA dan MR yang terjalin awal 2025.
Namun tidak beberapa lama hubungan mereka harus kandas pada Juli pada tahun yang sama.
“Saat hubungan mereka putus pada Agustus 2025, MA mulai merasakan perubahan fisik dan langsung melakukan tes kehamilan dan dari hasil tes itu menunjukkan positif,” ujar AKBP Pius.
Dari hasil tes kehamilan itu, ucap Kapolres Banjarbaru, MA langsung menghubungi MR untuk memberitahukan kehamilan, namun MR tidak percaya dan menyuruh MA agar melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan itu.
MA tidak mau melakukan perbuatan tersebut dan memilih untuk menanggung kehamilan seorang diri atau tanpa dukungan keluarga maupun MR.
Baca juga: Satlantas Polres Banjarbaru raih penghargaan RSPA dari Polda Kalsel
Pada Sabtu (4/10) pagi, terang Kapolres, MA melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumahnya seorang diri tanpa pertolongan siapa pun.
Saat kondisi panik dan ketakutan, MA memasukkan bayi dari hasil hubungan dengan MR itu ke dalam kantong plastik dan berniat membawa ke rumah mantan kekasihnya tersebut.
Gadis belia dan kekasih buang bayi hasil hubungan gelap di Banjarbaru
Selasa, 14 Oktober 2025 19:29 WIB
Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus buang bayi di Banjarbaru, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/Yose Rizal)
ada dua orang yang dibekuk, yaitu MA dan MR
