"Pendampingan ini tertuang dalam kesepakatan bersama (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, Analisis Kebijakan Hukum, dan Pelayanan Hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Kemenkum Kalsel kawal Raperda Garis Sempadan Sungai di Banjarbaru
Alex menjelaskan, kerja sama tersebut menjadi dasar sinergi antara kedua pihak dalam peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, analisis kebijakan hukum, serta pelayanan hukum di Kabupaten Tabalong.
Ruang lingkup kerja sama meliputi kegiatan penelitian dan pengkajian bidang hukum, penyusunan rancangan produk hukum daerah, mediasi dan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, hingga fasilitasi pelayanan konsultasi dan bantuan hukum.
Menurut Alex, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara Kemenkum dan lembaga legislatif daerah untuk menghadirkan produk hukum yang responsif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen mendampingi DPRD Tabalong dalam setiap tahapan penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan prinsip hukum nasional dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong Sumiati menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap proses penyusunan peraturan daerah ke depan semakin terarah, memiliki dasar akademik dan yuridis yang kuat, serta menjawab kebutuhan masyarakat daerah.
Baca juga: Kemenkum bantu sempurnakan regulasi kawasan tanpa rokok di Banjarmasin
“Sinergi dengan Kemenkum menjadi langkah nyata untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya taat asas, tetapi juga implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Sumiati.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut, telah dilakukan penandatanganan PKS antara Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong dan Divisi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum (PPPH) Kemenkum Kalsel.
PKS itu mencakup fasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tabalong, di antaranya tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Alex menegaskan, melalui kerja sama ini, Kemenkum Kalsel terus berupaya memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi standar hukum formal, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Tabalong.
Baca juga: Kemenkum Kalsel percepat pendaftaran merek kolektif Koperasi MP
