Marabahan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), memfasilitasi pertemuan antara PT Agri Bumi Sentosa (ABS), KUD Jaya Utama, dan kuasa hukum warga Desa Kolam Kanan yang diwakili Fitra Agustina hingga menghasilkan kesepakatan bersama terkait sengketa lahan plasma sawit.
Anggota DPRD Batola Junaidin menyampaikan kesepakatan yang dihasilkan melalui rapat kerja gabungan komisi tersebut akan menjadi dasar bagi para pihak untuk terus berkomunikasi dan mencari solusi terbaik.
Baca juga: DPRD Batola soroti kepala desa berstatus P3K
"Nanti pihak kuasa hukum akan bekerja sama dengan KUD Jaya Utama dan PT Agri Bumi Sentosa. Intinya DPRD Batola mengayomi semua kepentingan agar keputusan terbaik bisa dihasilkan untuk warga," ujarnya di Marabahan, Kamis.
Ia menegaskan DPRD Batola siap memfasilitasi jika ke depan masih ada persoalan lain yang berkaitan dengan perusahaan.
"Insya Allah kami di DPRD Batola bersedia memfasilitasi dan bekerja sama dengan pemerintah agar masalah ini tidak berlanjut ke jalur hukum," tambahnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Batola Hendri Dyah Estiningrum yang menegaskan keberadaan sertifikat tanah yang menjadi pertanyaan juga sudah dijelaskan dalam pertemuan.
"Ke depan kuasa hukum akan selalu berkomunikasi dengan KUD dan perusahaan, tentu dengan pengawalan dari kami," ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Batola Meti turut menyarankan agar seluruh tuntutan yang disampaikan melalui kuasa hukum dibicarakan dengan baik.
"Artinya jangan sampai dilanjutkan ke jalur hukum. Lebih baik mencari pemecahan terbaik karena jika dibawa ke ranah hukum akan membutuhkan proses panjang," katanya.
Baca juga: Anggota F-PPP berharap pemerintah wujudkan bantuan kelapa genjah di Batola
Pihaknya pun membuka diri jika diperlukan kehadiran pihak ketiga sebagai mediator dalam pengawasan jalannya mediasi.
"Kami dari Bagian Hukum siap memfasilitasi," imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum warga Desa Kolam Kanan, Fitra Agustina, mengapresiasi DPRD Batola dan seluruh pihak yang hadir.
"Dalam pertemuan tadi sudah dibahas akar permasalahan terkait plasma petani yang kami dampingi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KUD Jaya Utama Nardi menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif dalam penyelesaian sengketa.
"Kita tidak ingin proses ini berlarut-larut. Sejak saya menjabat Ketua Koperasi tahun 2021, masalah ini memang mencuat karena harga TBS yang sangat tinggi," katanya.
Rapat mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan SKPD terkait, Polres Batola, BPN Batola, BNI Marabahan, perwakilan PT Agri Bumi Sentosa, Bumdes Kolam Kanan, serta Gapoktan.
Baca juga: Kemenkum dan DPRD Batola fokus tingkatkan mutu produk hukum
