Batulicin (ANTARA) - Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Syarifuddin, atau akrab disapa Bang Dhin terus mengupayakan penyelesaian sengketa lahan milik masyarakat Desa Pulau Panci, Kabupaten Kotabaru.
"Beberapa waktu lalu, saya menerima aspirasi dari warga Desa Pulau Panci melalui media sosial bahwa lahan yang sudah digarap hingga puluhan tahun oleh warga setempat tiba-tiba status lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan," katanya.
Sedangkan lahan mereka telah memiliki legalitas sah dari pemerintah berupa sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga: DPRD Banjarbaru bawa sengketa lahan warga dengan TNI ke DPR RI
Dia mengatakan, selain lahan masyarakat, ada beberapa infrastruktur Desa Pulau Panci juga tercatat masuk pada kawasan hutan.
Dari aspirasi tersebut, DPRD Kalsel langsung memanggil instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Kotabaru dan Provinsi Kalsel, agar dapat menyelesaikan masalah tersebut dan tidak berlarut lama.
"Kami juga sudah meminta kepada kepala desa setempat segera melengkapi segala administrasi yang diperlukan oleh Dinas Kehutanan untuk melepas status Infrastruktur Desa Pulau Panci yang masuk kawasan hutan," terang Bang Dhin.
Baca juga: DPRD HSS rekomendasikan pemkab bentuk tim terpadu selesaikan sengketa lahan
Bang Dhin meyakini masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat mengingat dasar kepemilikan lahan yang dimiliki masyarakat adalah SHM.
Kepala Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Humaidi menjelaskan luas lahan milik masyarakat di desa tersebut yang masuk kawasan hutan kurang lebih mencapai 1.500 hektare.
"Luas lahan tersebut kini kami perjuangkan ke Dinas Kehutanan Kalsel agar statusnya lepas dari kawasan hutan," tuturnya.
Humaidi juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kalimantan Selatan telah memfasilitasi Pemerintah Desa Pulau Panci untuk menyelesaikan sengketa lahan di desa tersebut.
Baca juga: Tim Polda Kalsel dan Dishut periksa titik koordinat lahan sengketa PT AGM-warga
