Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Sukardi, di Kotabaru, Selasa, menjelasan enam buah Raperda inisiatif, yakni, Raperda tentang program pembentukan peraturan daerah, Raperda tentang ijin sanggar senam.
"Selanjutnya Raperda tentang Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, Raperda tentang bantuan sosial bidang keagamaan," kata Sukardi.
Kemudian Raperda tentang Pemberlakuan jam malam bagi anak, dan Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Sukardi menjelaskan alasan yang menjadi latar belakang diajukannya enam buah raperda inisiatif dewan tersebut kepada hadirian dalam forum sidang.
Setelah menyampaikan argumentasi berikut penjelasannya, secara simbolis Sukardi menyerahkan dokumen yang berisi draft raperda tersebut kepada Wakil Bupati yang hadir mewakili Bupati H Sayed Jafar.
Menurut Sukardi, dengan diserahkannya raperda tersebut selanjutnya dilakukan pengkajian lebih mendalam di eksekutif sebelum dilakukan pembahasan di tingkat Pansus (panitia khusus) DPRD Kotabaru bersama dengan eksekutif (bupati) atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
Diketahui, bersamaan dengan disampaikannya enam buah raperda inisiatif DPRD Kotabaru pada majelis sidang paripurna yang dipimpin Ketua Hj Alfisah juga disampaikan laporan akhir dari tiga Pansus dewan terhadap lima buah perda hasil pembahasan legislatif dan eksekutif.
Kelima perda tersebut yakni, Perda tentang Izin lokasi. Perda tentang Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Perda tentang Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil. Perda tentang Pemberdayaan koperasi dalam daerah, dan Perda tentang Tanda daftar gudang dan pencatatan administrasi gudang.