Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyelamatkan uang negara senilai Rp320 miliar dari penyelewengan kekuasaan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dilakukan oknum pengelola beasiswa pada universitas.
“Jadi ternyata ada oknum kampus yang hidupnya dari KIP Kuliah, kalau tidak ada KIP Kuiah itu tutup kampus. Lalu kami melakukan pengawasan hingga mengungkap kasus ini. Memang kami punya strategi, ini dua tahun lalu, kita menyelamatkan keuangan negara dan uang ini kita kembalikan ke negara,” kata Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek Lindung Saut Maruli Sirait dalam keterangannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Baca juga: Mahasiswa diingatkan harus jadi generasi kritis dan kuasai teknologi
Saut menghadiri acara Sosialisasi Program KIP Kuliah 2025 di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia mengaku memang tidak mudah membersihkan oknum pengelola dana KIP Kuliah, namun Kemendiktisaintek berkomitmen mengawasi secara ketat agar mahasiswa mendapatkan beasiswa ini secara utuh.
“Memang tidak akan bisa kita pastikan tuntas tahun ini, tetapi kalau tidak pernah kita mulai, maka tidak akan pernah bersih. KIP Kuliah ini luar biasa, program ini ibaratkan seperti gula, karena banyak dananya,” ujar Saut.
Ia menekankan bagi kampus yang menyelewengkan dana KIP Kuliah akan diancam pemberhentian operasional jika tidak mengembalikan dana yang disalahgunakan.
Saut menyebutkan berbagai modus yang sering dilakukan oknum kampus, misal kasus kampus swasta, mahasiswanya tidak pernah ada di kampus tersebut (fiktif), kampus promo ke sekolah-sekolah, lalu kemudian dikasih brosur, terus fotokopi KTP siswa diminta.
Baca juga: Wamendiktisaintek: Mahasiswa harus terlibat riset tingkatkan daya saing
Padahal belum tentu siswanya mendaftar, KTP itu dikumpul dan di input, siswa itu tidak pernah tahu bahwa dia didaftarkan menjadi mahasiswa di satu perguruan tinggi, dimasukkan namanya hingga 200 orang.
Lebih lanjut, Saut menuturkan siswa itu tidak tahu bahwa dia didaftar di kampus, padahal faktanya siswa itu tidak kuliah Pak, justru bekerja di perusahaan. Ini adalah fakta kasus yang terjadi dan yang melakukannya adalah dosen DPK, sekaligus Ketua Yayasan.
Menurut Saut, tidak mungkin modus itu mulus kalau tidak ada kerjasama dengan oknum pengelola KIP Kuliah. Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan, menyusun laporan, lalu kemudian melakukan inspeksi mendadak.
Jika ada kampus yang baru berdiri dan mendaftar program KIP Kuliah, Lindung mengatakan pihaknya akan melalukan pengawasan dan meninjau kampus tersebut secara intens.
Beberapa hal yang ditinjau, kata dia, apakah benar ada mahasiswanya, benarkah ada proses pembelajaran, apakah kampus itu punya sarana dan prasarana yang memadai dan dosen yang memadai.
Karena dalam temuan, lanjut Saut, sering suatu kampus di daftar dosen ada 120 orang yang mengajar, tapi sesungguhnya hanya ada 18 dosen, melalukan modus dengan menambah daftar nama dosen, inilah yang biasanya ada permasalahan pada KIP Kuliah.
“Kami periksa proses pembelajaran, lalu proses standar, yang ujung-ujungnya nanti melebar ke kasus hukum, izinnya akan dicabut,” ujar Saut.
Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI Peringati Hari Lahir Pancasila