Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rais Ruhayat menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bukan cuma sekedar administratif, tapi harus juga menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
"Karena itu, kami perlu berkonsultasi Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Kalsel kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta," ujar Ketua Pansus I ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: DPRD Kalsel ingatkan pertambangan jangan rusak ekosistem sungai
Menurut Rais yang juga Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel, penguatan substansi dari suatu Peraturan Daerah (Perda) sangat penting agar produk hukum tersebut berkualitas.
“Kami berharap melalui konsultasi, banyak hal yang kita dapatkan untuk memperkaya dan menyempurnakan Raperda. Kami ingin Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif di Banua,” ujar politisi muda tersebut.
Rais juga menekankan penting memasukkan nilai-nilai kearifan lokal pada regulasi pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: DPRD Kalsel: Konsultasi dengan pusat untuk menjaga kualitas Perda
Ia meyakini jika penyusunan Perda dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal, maka pelaksanaannya akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
"Alhamdulillah proses penyusunan Raperda sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh anggota Pansus bersama tenaga ahli, Biro Hukum, dan Kesbangpol Kalsel menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung penguatan organisasi kemasyarakatan secara regulasi," demikian Rais Ruhayat.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Slamet Endarto memberikan masukan dan menjawab sejumlah pertanyaan yang terlontar dari sejumlah anggota Pansus I DPRD Provinsi Kalsel.
Diketahui, Pansus I DPRD Provinsi Kalsel kunjungan kerja ke Kemendagri di Jakarta pada 2-4 Juli 2025.
Baca juga: DPRD Kalsel sempurnakan Perda "Sapu Jagat"