"Kami menangkap AN, saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Seorang pria jadi tersangka pembunuhan tiga pemuda di Banjarmasin
Eru mengatakan Tim Ops Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin penangkapan tersangka AN pada Kamis sore sekitar pukul 15.40 WITA.
Saat penangkapan, AN yang telah menganiaya anaknya berinisial FN (5), tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
"Tersangka AN ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Jalan Purna Sakti Banjarmasin Barat dan mengakui perbuatannya," ucap Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan kalau AN menganiaya anaknya dengan cara mengangkat kemudian menghempaskan tubuh korban ke bagian pintu di dalam rumah mengakibatkan luka pecah berdarah pada bagian bibir korban, bengkak/benjol pada bagian pipi korban.
Baca juga: Perkelahian tewaskan tiga orang, Polresta Banjarmasin buru tersangka lain
Selain itu tersangka juga pernah melakukan aniaya terhadap FN dengan cara menyulut rokok ke bagian punggung korban dan melemparkan sebuah botol kecap bahan plastik ke bagian dahi korban.
"Aksi yang dilakukan tersangka ini disaksikan HD istri AN dan saksi YG tetangga rumah, serta sebagai melapor atas kekerasan terhadap FN yaitu ibu kandungnya berinisial NM," ucap Kompol Eru didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka dijerat dengan Pasal 44 (1) UU 23 Tahun 2004 Nomor.81 Jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Selatan bekuk pria bejat setubuhi anak tiri