Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) - Tim gabungan Polres Banjarbaru dan Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang sopir berinisial MF di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, usai menabrak seorang mahasiswi hingga meninggal dunia di Banjarbaru, kemudian melarikan diri ke desa terpencil.
"Setelah hampir tiga pekan melarikan diri, pelaku tabrak lari berinisial MF dengan korban tewas seorang mahasiswi di Kota Banjarbaru, akhirnya berhasil kami ringkus," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, saat konferensi pers di Aula Polres Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Wali Kota Lisa: Polres Banjarbaru berdedikasi tinggi bangun daerah
Kapolres Banjarbaru mengungkapkan petugas gabungan Polres Banjarbaru dan Polda Jateng menciduk pelaku pada Kamis (27/6), setelah MF kabur menggunakan jalur laut.
“Pelaku melarikan diri menuju Jateng dengan menumpang mobil pengangkut sayur, usai mengetahui korban meninggal dunia di tempat,” ujar Pius.
Pius menerangkan kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Ratu Elok Banjarbaru pada 4 Juni 2025.
Korban merupakan seorang mahasiswi berinisial AS (20) asal Kotabaru, yang tewas seketika setelah ditabrak truk kuning yang dikemudikan pelaku MF.
Truk tersebut juga sempat menghantam mobil lainnya sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Berdasarkan dari pemeriksaan awal, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat mengemudi dan tidak bertanggung jawab karena melarikan diri tanpa melapor ke pihak berwajib.
Baca juga: Ratusan warga ikuti lomba mancing Polres Banjarbaru semarakkan Hari Bhayangkara
MF melarikan diri dengan meninggalkan truk yang memuat 200 sak semen, bahkan tersangka menyusun rencana melarikan diri ke luar Pulau Kalimantan.
Namun, petugas gabungan berhasil melacak dan meringkus tersangka MF di desa terpencil kawasan Kabupaten Temanggung.
“Penangkapan ini berkat kerja sama dengan jajaran Polda Jawa Tengah. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penyergapan di tempat persembunyiannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 312 Juncto Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, Polres Banjarbaru juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait upaya pelarian untuk menghindari proses hukum.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai melarikan diri dan menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya.
Baca juga: Polres Banjarbaru semarakkan Hari Bhayangkara
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Banjarbaru tangkap sopir tabrak mahasiswi hingga tewas