Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng Syamsinar di Banjarbaru, Kalsel, Rabu, mengatakan terhadap tunggakan itu, pihaknya selaku lembaga yang mengambil kebijakan melakukan penegakan hukum dengan cara mengeksekusi barang milik wajib pajak yang menunggak dengan berbagai alasan.
Baca juga: Penggelap pajak PT RRL senilai Rp1,33 miliar dipidanakan di Kabupaten Banjar
“Barang yang disita ini yang sudah melalui proses dan memenuhi syarat, kemudian di lelang. Ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak taat,” ucap Syamsinar.
Menurut dia, selain sebagai instrumen penerimaan, lelang juga berfungsi sebagai bagian penegakan hukum, dalam bidang penyelesaian piutang negara.
“Dalam hal wajib pajak menunggak, sebagian dari upaya penagihan aktif berakhir dalam bentuk penyitaan dan selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme lelang yang sah dan transparan,” ujar Syamsinar.
Baca juga: DJP Kalselteng empat tahun capai target penerimaan pajak
Dia menjelaskan dari hasil penyitaan barang dari aset penunggak pajak yang tidak melunasi hutang hingga saat ini, barang tersebut masuk kategori lelang eksekusi.
Apabila laku terjual, kata Syamsinar, hasil penjualan dari situ akan masuk ke penerimaan negara, sehingga berdampak positif untuk menambah penerimaan sektor pajak. Bahkan juga menyumbang beberapa persen terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan demikian, lelang bukan hanya proses jual beli produk, melainkan perwujudan keadilan fiskal yang bisa diawasi publik dengan cara penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan anggaran negara,” ujar Syamsinar.
Baca juga: DJP Kalselteng bukukan realisasi penerimaan pajak Rp13,54 triliun